Dalam kehidupan sehari-hari kita sering
mendengar adanya perpecahan, bahkan pertumpahan darah, antara sesama saudara
atau kerabat dalam masalah harta waris. Sehubungan dengan hal itu, Allah telah
menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik.
Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam semua aspek kehidupan.
Siapa saja yang membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah maka Allah akan
menempatkan mereka di neraka selamalamanya.
Firman Allah :
"Dan barang siapa yang mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya
ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang
menghinakan." (QS. An-Nisaa': 14)
Ayat di atas diperjelas dengan sabda
Rasulullah yang artinya: "Bagilah harta waris (pusaka) antara ahli
waris menurut kitabullah Al-Qur’an. " (HR. Muslim dan Abu Daud)
A. PENGERIAN AHLI WARIS
Ahli waris adalah orang-orang yang
berhak menerima harta waris dari seorang yang meninggal dunia. Orang-orang yang
mendapat bagian harta warisan dari orang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15
orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
1. Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
a.Anak laki-laki.
b.Cucu laki-laki
(anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah).
c.Bapaknya.
d.Kakek (bapaknya
bapak dan seterusnya).
e.Saudara laki-laki
sekandung.
f.Saudara laki-laki
sebapak.
g.Saudara laki-laki
seibu.
h.Anak laki-laki dari
saudara laki-laki yang sekandung.
i.Anak laki-laki dari
saudara laki-laki yang seayah.
j.Saudara laki-laki
bapak yang sekandung.
k.Anak laki-laki dari
saudara laki-laki bapak yang sekandung.
l.Anak laki-laki dari
saudara laki-laki bapak seayah.
m.Suaminya.
n.Laki-laki yang
memerdekakan mayat tersebut.
Jika semua ahli waris tersebut ada, yang berhak menerima warisan hanya tiga, yaitu :
Jika semua ahli waris tersebut ada, yang berhak menerima warisan hanya tiga, yaitu
a.Bapak,
b.Anak
laki-laki, dan
c.Suami.
2. Ahli Waris dari Pihak Perempuan
a.Anak
perempuan.
b.Anak
perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
c.Ibunya bapak.
d.Ibunya ibu
dan seterusnya ke atas.
e.Ibunya.
f.Saudara
perempuan sekandung.
g.Saudara
perempuan sebapak.
h.Saudara
perempuan seibu.
i. Istrinya.
j. Wanita yang
memerdekakan mayat tersebut.
Jika semua ahli waris perempuan ada, yang berhak menerima warisan hanya 5 :
Jika semua ahli waris perempuan ada, yang berhak menerima warisan hanya 5 :
1) Istri,
2) Anak
perempuan,
3) Cucu
perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki),
4) Ibu,
dan
5) Saudara
perempuan sekandung.
Selanjutnya,
jika ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan semuanya ada, yang berhak
mewarisi harta hanya lima orang saja, yaitu :
a) Suami
atau istri,
b) Ibu,
c) Bapak,
d) Anak
laki-laki, dan
e) Anak
perempuan.
Ahli waris laki-laki ada 15, nomor 1
sampai dengan 13 adalah karena pertalian darah. Sedangkan nomor 14 karena
pertalian nikah. Ahli waris perempuan ada 10, nomor 1 sampai dengan 8 karena
pertalian darah, dan nomor 9 karena pertalian nikah.
Perlu diperhatikan, dalam warisan ada
hal-hal yang menyebabkan hak waris dan ada yang menggugurkan hak waris.
3. Yang menyebabkan hak waris
(a) Adanya hubungan
keturunan (nasab)
Contoh: Jika seorang ayah meninggal, anaknya mendapat warisan dari ayahnya.
(b) Adanya hubungan
perkawinan
Contoh: Seorang suami meninggal maka istrinya mendapat warisan dari suaminya.
(c) Adanya hubungan Islam
Jika ahli waris
dari yang meninggal tidak ada, harta waris diserahkan ke baitulmal
untuk kepentingan perjuangan Islam.
(d) Adanya hubungan
memerdekakan hamba sahaya.
4. Yang menggugurkan hak waris
a. Perbedaan
agama
Nabi
Muhammad saw. Bersabda yang artinya "Tidak mewarisi orang Islam atas
orang kafir dan tidak mewarisi orang kafir atas orang Islam." (HR.
Jamaah)
b. Murtad
c. Membunuh
Nabi Muhammad saw. Bersabda :
Nabi Muhammad saw. Bersabda :
"Yang membunuh tidak menerima waris
dari yang dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
d. Perbudakan
Seorang
budak tidak menerima waris dari keluarganya yang meninggal dunia selama ia
belum dimerdekakan.
Firman Allah :
" Allah
membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak
dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik
dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan
secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah
, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui. " (QS. An-Nahl: 75)
B. Ketentuan Hukum Islam Tentang Ahli Waris
Mawaris adalah cabang ilmu pengetahuan
yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraid
karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli
waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum
mempelajarinya adalah fardu kifayalr. Setiap muslim atau muslimah diperintahkan
oleh agama untuk mempelajari ilmu faraid dan mengaj*arkannya kepada orang lain.
Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut yang artinya "Pelajarilah ilmu
faraid dan ajarkanlah dia kepada manusia karena faraid itu separuh ilmu, ia
akan dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan dicabut dari
umatku." (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)
Ilmu faraid, sebagai salah satu cabang
ilmu pengetahuan Islam, bersumber kepada AlQur’an dan hadis. Tujuan
diturunkannya ilmu faraid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil,
tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi
persclisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian warisan.
Sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan menurut Islam adalah sebagai berikut :
Sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan menurut Islam adalah sebagai berikut :
1. Adanya pertalian darah dengan yang
meninggal (mayat), baik pertalian ke bawah, ke atas dan ke bawah, serta ke atas
dan ke samping.
2. Adanya hubungan pernikahan, yaitu
suami atau istri.
3. Adanya pertalian agama. Contoh, jika
seorang hidup sebatang kara lalu meninggal, harta warisnya masuk baitulmal.
4. Karena memerdekakan budak (wala').
Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta warisan sebagai berikut :
Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta warisan sebagai berikut :
a. Hamba (budak), sebagaimana firman Allah
yang artinya "Allah membuat perempamaan dengan seorang budak
sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu pun." (QS.
An-Nahl: 75)
b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak
dapat mewarisi harta dari yang dibunuh.
Sabda Rasulullah :
"Yang membunuh tidak dapat mewarisi
sesuatu dari yang dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
c. Murtad dan kafir (orang yang keluar
dari Islam), yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.
Rukun waris adalah sesuatu yang harus ada dalam pewarisan. Jika salah satu tidak ada, tidak terjadi pewarisan. Rukun warisan ada tiga, yaitu sebagai berikut :
Rukun waris adalah sesuatu yang harus ada dalam pewarisan. Jika salah satu tidak ada, tidak terjadi pewarisan. Rukun warisan ada tiga, yaitu sebagai berikut :
1) Adanya yang meninggal dunia, baik
secara hakiki atau hukmi.
2) Adanya harta waris.
3) Adanya ahli waris, maksudnya ketika
yang mewariskan meninggal dunia pada saat itu ahli waris hidup, baik hakiki
maupun hukmi.
Pemindahan hak dengan jalan waris-mewarisi bisa terjadi atau berlangsung jika memenuhi syarat-syarat seperti berikut ini :
Pemindahan hak dengan jalan waris-mewarisi bisa terjadi atau berlangsung jika memenuhi syarat-syarat seperti berikut ini :
a. Matinya mawaris, orang yang akan
mewariskan sudah benar-benar mati, baik mati hakiki, hukmi, maupun takdiri.
b. Hidupnya waris, ahli waris masih
benar-benar hidup pada saat mawaris meninggal.
c. Tidak ada penghalang untuk menerima
harta waris. Apabila ada dari empat penghalang sebagaimana disebutkan di atas,
waris-mewarisi tidak akan terjadi.
C. Dalil Naqli Dan Aqli Tentang Ahli Waris
Ketentuan mawaris yang diundangkan oleh Islam antara lain ditandai oleh dua macam perbaikan, yaitu mengikutsertakan kaum wanita sebagai ahli waris seperti kaum pria, dan membagi hara warisan kepada segenap ahli waris secara demokratis. Firman Allah :
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada
hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bagian yang telah ditetapkan." (QS.
An-Nisaa': 7)
Menurut ketentuan ayat tersebut, kaum
wanita seperti halnya pria, mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan ibu
bapaknya, harta warisan tersebut disesuaikan berdasarkan ketentuan Allah ,
sebagaimana akan dijelaskan dalam uraian selanjutnya. Firman Allah :
"Allah mensyariatkan
bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
di tinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh
harta; dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang di tinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia di warisi oleh ibu bapaknya (saja) maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian di atas) sesudah di penuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah di bayar utangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah .
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS.
An-Nisaa' : 11)
Ayat tersebut memberi ketentuan jumlah
yang harus diterima oleh masirig-masing ahli waris, yaitu sebagai berikut:
1. Bagian untuk seorang anak laki-laki
sama dengan bagian dua orang perempuan.
2. Jika anak yang ditinggalkan itu
semuanya perempuan dan lebih dua orang, bagi mereka mendapat dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan itu.
3. Jika anak yang ditinggalkannya itu
hanya satu orang anak perempuan, dan tidak ada orang lain, perempuan itu
mendapat separuh harta.
4. Untuk dua orang ibu bapak,
masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan dengan syarat
yang meninggal itu mempunyai anak.
5. Jika yang meninggal itu tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja, ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam.
Selain itu, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa pembagian harta warisan dengan ketentuan tersebut baru dilakukan apabila wasiat yang meninggal itu sudah dilaksanakan dan telah dilunasi utang-utangnya. Jika setelah dilunasi utangnya, harta tersebut habis, masing-masing ahli waris tidak-mendapatkan bagian apa-apa.
Ayat itu juga mengingatkan hendaknya jangan coba-coba melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan pertimbangan manfaat, atau peranan yang dimainkan oleh masing-masing ahli waris berdasarkan pertimbangan manusia, tetapi hendaknya berdasarkan ketetapan Allah. Selanjutnya firman Allah :
Selain itu, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa pembagian harta warisan dengan ketentuan tersebut baru dilakukan apabila wasiat yang meninggal itu sudah dilaksanakan dan telah dilunasi utang-utangnya. Jika setelah dilunasi utangnya, harta tersebut habis, masing-masing ahli waris tidak-mendapatkan bagian apa-apa.
Ayat itu juga mengingatkan hendaknya jangan coba-coba melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan pertimbangan manfaat, atau peranan yang dimainkan oleh masing-masing ahli waris berdasarkan pertimbangan manusia, tetapi hendaknya berdasarkan ketetapan Allah. Selanjutnya firman Allah :
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua
harta yang di tinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
Jika istri-istrimu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang di
tinggalkan sesudah di penuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar
utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu
tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah di penuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meniggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan saja (seibu saja), dari masing-masing dari kedua saudara itu
mendapat seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
seorang mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah di penuhi wasiat
yang di buat olehnya atau sesudah dibayar utangnnya dengan tidak memberi
mudarat (kepada ahli waris). Allah menetapkan
yang demikian itu sebagai syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (QS. An-Nisaa': 12)
Ayat ini membicarakan tentang ketentuan
bagian harta yang harus diberikan kepada ahli waris. Dalam hal ini bagian harta
para suami yang ditinggalkan istri-istrinya, bagian harta untuk para istri yang
ditinggalkan suaminya, bagi seorang yang meninggal, baik laki-laki maupun
perempuan, dan yang tidak meninggalkan ayah dan anak, tetapi memiliki saudara
lakilaki atau perempuan yang seibu saja. Semua ketentuan ini dilakukan setelah
dilaksanakan wasiat atau utang-utang orang yang meninggal.
D.Ketentuan Tentang Harta Benda Sebelum Pembagian Warisan
Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan berikut :
1. Biaya pengurusan jenazah, biaya pengurusan
jenazah, seperti membeli kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman.
Bahkan, bisa digunakan untuk biaya perawatan waktu sakit.
2. Utang. Jika orang yang
meninggal memiliki utang, hendaknya utangnya dilunasi dengan harta
peninggalannya.
3. Zakat. Jika harta warisan
belum dizakati, padahal sudah memenuhi syaratsyarat wajibnya, hendaknya harta
itu dizakati dahulu scbelum dibagibagikan kepada ahli waris yang berhak
menerimanya.
4. Wasiat. Wasiat adalah pesan si
pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya, kelak
setelah ia meninggal dunia, discrahkan kepada seseorang atau suatu lembaga
(dakwah atau sosial) Islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan
syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari sepertiga
harta peninggalannya. Kecuali, kalau disetujui oleh seluruh Ahli waris.
Rasulullah J bersabda yang artinya: "Berwasiat sepertiga harta itu sudah
banyak, sesungguhnya jika ahli waris itu kamu tinggalkan dalam keadaan mampu,
itu lebih baik, daripada meninggalkan mereka dalam keadaan papa, menadahkan
tangan kepada manusia untuk meminta-minta." (HR. Bukhari-Muslim).
Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat
kepada ahli waris, seperti anak kandung dan kedua orang tua karena ahli waris
tersebut sudah tentu akan mendapat bagian warisan yang telah ditetapkan syarak.
Berwasiat kepada ahli waris bisa dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris
yang lain. Rasulullah saw. Bersabda yang artinya "Tidak boleh berwasiat
bagi ahli waris, kecuali bila ahli waris yang lain menyetujuinya." (HR.
Daruqutni)
Apabila harta warisan sudah dikeluarkan
untuk empat macam keperluan di atas, barulah harta warisan itu dibagikan kepada
ahli waris yang berhak menerimanya.
Contoh : Seseorang meninggal dunia,
setelah dihitung harta peninggalan berjumlah 100 juta rupiah. Sedangkan hak-hak
mayat yang harus dipenuhi lebih dahulu adalah
a. Biaya perawatan mayat Rp.1.000.000,00
b. Utang piutang mayat Rp.2.000.000,00
c. Zakat mal dan fitrah Rp.1.000.000,00
d. Wasiat Rp.3.000.000,00
Jadi, Hak mayat = Rp7.000.000,00
Hak ahli waris = Rp100.000.000 -
7.000.000,00 = Rp93.000.000,00
Harta sejumlah 93 juta adalah yang siap
untuk dibagikan kepada ahli waris.
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
warisan pada harta, bukan yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah mati. Adapun
hak-haknya tidak diwariskan kecuali yang menyangkut harta atau dalam pengertian
harta. Misalnya, hak pakai, hak penghormatan, dan hak tinggal rumah. Pandangan
ulama mengenai harta peninggalan atau waris meliputi semua harta dan hak yang
ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik harta benda maupun hak bukan harta
benda.
"Bagi orang laki-laki ada hak
bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita
ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bagian yang telah di tetapkan." (QS.
An-Nisaa': 7)
Ayat di atas turun karena ada
sebab-sebab tertentu, yaitu ada salah satu sahabat nabi Muhammad yang
meninggalkan dunia dan meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak
perempuan. Kemudian Allah menerangkan, anak yatim mendapat peninggalan harta
dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan
bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh
Allah . Tidak seorang pun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka.
E.Prinsip-Prfnsip Hukum Islam Tentang
Perhitungan Dalam Pembagian Warisan
Cara membagi harta warisan, di mana ahli waris terdiri dari anak lakilaki dan anak perempuan, berdasarkan firman Allah yang artinya "Allah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (.An-Nisaa': 11) Contoh untuk menghitung pembagian harta waris menurut firman Allah di atas sebagai berikut :
Cara membagi harta warisan, di mana ahli waris terdiri dari anak lakilaki dan anak perempuan, berdasarkan firman Allah yang artinya "Allah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (.An-Nisaa': 11) Contoh untuk menghitung pembagian harta waris menurut firman Allah di atas sebagai berikut :
Seseorang meninggal dunia dengan jumlah
seluruh harta peninggalannya Rp27.000.000,00. Sebelum dibagikan untuk
diwariskan, maka diperlukan penyusutan terlebih dahulu, seperti berikut:
1.Biaya perawatan ketika sakit Rp.
750.000,00
2.Biaya perawatan jenazah Rp. 150.000,00
3.Utang yang belum dibayar -
4.Zakat yang belum dikeluarkan Rp.
100.000,00
5.Wasiat untuk madrasah ibtidaiyah Rp.
2.000.000,00
Jumlah Rp 3.000.000,00
Ahli warisnya ada 4 anak, yaitu 2 anak
laki-laki dan 2 anak perempuan. Dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2 kali
daripada anak perempuan. Jadi, 2 anak laki-laki sebesar 4 bagian, sedangkan 2
anak perempuan sebanyak 2 bagian. Dijumlah sebanyak 6 bagian. Sebelum harta warisan
dibagikan hendaknya dikurangi biaya perawatan, utang, zakat, dan wasiat. Harta
warisan yang dibagikan adalah :
Diketahui :
1.Harta yang ditinggalkan Rp.
27.000.000,00
2.Biaya yang harus dikeluarkan Rp.
3.000.000,00
Jumlah Rp 24.000.000,00
Jadi, bagian dari 2 anak laki-laki: 4/6
x 24.000.000,00 = 4 x Rp4.000.000,00 = Rp16.000.000,00.
Jadi, masing-masing mendapat bagian Rp
8.000.000,00. Sedangkan bagian dari 2 anak perempuan adalah 4/6 x
Rp24.000.000,00 = 2 x Rp4.000.000,00 = Rp8.000.000,00.
Jadi, masing-masing mendapat bagian
Rp4.000.000,00.
a. Ahli Waris dengan Bagian Tertentu
a. Ahli Waris dengan Bagian Tertentu
Ahli waris dengan bagian tertentu adalah
ahli waris yang mendapat harta pusaka dengan bagian tertentu. Seperti
diterangkan dalam AlQur’an ada enam, yaitu 1/2 (seperdua), 1/4 (seperempat),
1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam).
1)
Ahli waris yang memperoleh 1/2 (seperdua), yaitu sebagai berikut :
a)Anak perempuan apabila ia sendirian
tidak bersama-sama saudaranya.
b)Saudara perempuan yang seibu sebapak
jika sendirian.
c)Anak perempuan dari anak laki-laki
jika tidak ada anak perempuan yang lain.
d)Suami jika tidak mempunyai anak atau
tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.
2) Ahli waris yang memperoleh 1/4 (seperempat), yaitu sebagai berikut :
2) Ahli waris yang memperoleh 1/4 (seperempat), yaitu sebagai berikut :
a)Suami jika istrinya yang meninggal All
mempunyai anak, baik lakilaki maupun perempuan atau meninggalkan anak dari anak
lakilaki, baik laki-laki maupun perempuan.
b)Istri, baik seorang atau lebih jika
suami tidak meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan dan tidak ada pula
anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri
lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
3)
Ahli waris yang memperoleh 1/8 (seperdelapan)
yaitu istri jika suami meninggalkan
anak, baik laki-laki atau perempuan atau anak dari anak laki-laki (cucu), baik
laki-laki maupun perempuan.
4) Ahli waris yang memperoleh 2/3 (dua pertiga), yaitu sebagai berikut.
4) Ahli waris yang memperoleh 2/3 (dua pertiga), yaitu sebagai berikut.
a)Dua anak perempuan atau lebih, dengan
syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada anak laki-laki, anak
perempuan menjadi ahli waris asabah.
b)Dua anak perempuan atau lebih dari
anak laki-laki (cucu) jika tidak ada anak perempuan.
c)Saudara perempuan seibu sebapak lebih
dari satu.
d)Saudara perempuan sebapak, dua orang
atau lebih jika tidak ada saudara perempuan yang seibu sebapak.
5)
Ahli waris yang mendapat 1/3 (sepertiga), yaitu sebagai berikut.
a)Ibu apabila yang meninggal tidak
meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki), tidak pula meninggalkan dua
orang saudara (laki-laki maupun perempuan), baik saudara seibu sebapak atau
saudara sebapak saja.
b)Dua orang saudara atau lebih, dari
saudara yang seibu, baik lelaki maupun wanita.
6) Ahli waris yang mendapat 1/6 (seperenam), yaitu sebagai berikut.
6) Ahli waris yang mendapat 1/6 (seperenam), yaitu sebagai berikut.
a)Ibu apabila yang meninggal itu
mempunyai anak, cucu (dari anak laki-laki), dan saudara atau lebih baik saudara
laki-laki atau perempuan, seibu sebapak atau sebapak saja.
b)Bapak jika yang meninggal itu
meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki).
c)Nenek jika ibu dari si mayit tidak ada.
d)Cucu perempuan dari pihak anak
laki-laki, baik sendirian atau berbilang jika bersama satu anak perempuan.
Apabila anak percmpuan si mayit lebih dari satu, cucu perempuan itu tidak
mendapat harta pusaka.
b.Beberapa Contoh Cara Menghitung Harta Pusaka
b.Beberapa Contoh Cara Menghitung Harta Pusaka
Apabila harta pusaka itu akan dibagikan,
sebelumnya perlu dipelajari lebih dahulu antara lain: siapa saja ahli warisnya?
Siapakah di antara mereka yang mendapat bagian tertentu (zawil furud), asabah,
mahjub, dan beberapa bagian masing-masing? Sesudah diketahui, barulah dihitung
bagian masingmasing dengan cermat dan teliti.
Bagian ahli waris yang tertentu itu ada
enam macam, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Bilangan itu adalah
bilangan pecahan karena itu bila ada ahli waris yang mendapat bagian 1/2,
sedangkan yang lain 1/3, harus dicari dulu KPT-nya (Kelipatan Persekutuan yang
Terkecil). KPT dari dua bilangan itu adalah 6.
Dalam ilmu faraid, KPT itu disebut asal
masalah, dan hanya terbatas pada 7 macam saja, yaitu asal masalah
2,3,4,6,8,12,dan 24. Perhatikan cara menghitung harta pusaka contoh :
Soal 1 : Seseorang
meninggal dunia, ahli warisnya seorang anak wanita, suami, dan bapak.
Harta pusaka yang ditinggalkan senilai
Rp80.000.000,00. Berapakah bagian masing-masing?
Jawab :
Anak wanita mendapat 1/2 (karena
tunggal). Suami mendapat 1/4 (karena ada anak). Bapak menjadi asabah (karena
tidak ada laki-laki atau cucu laki-laki). Asal masalah (KPT) = 4.
Karena 4 ini adalah angka terkecil yang
dapat dibagi oleh masing-masing penyebut 2 dan 4.
Perbandingannya 1/2:1/4 = 2 : 1 Jumlah
bagian mereka 2 + 1 = 3
Sisa = 4 - 1 = 3 (bapak selaku asabah),
jumlahnya = 2 + 1 + 1 = 4
Jadi, bagian masing-masing:
a.anak wanita = 2/4 x Rp 80.000.000,00 =
Rp 40.000.000,00
b.suami = 1/4 x Rp 80.000.000,00 = Rp
20.000.000,00
c.bapak = 1/4 x Rp 80.000.000,00 = Rp
20.000.000,00
Jumlah = Rp 80.000.000,00
Soal 2 :
Seseorang meninggal dunia dengan
meninggalkan harta pusaka sawah seluas 24 ha. Ahli warisnya terdiri dari suami,
2 orang saudara seibu, dan ibu.
Berapakah bagian masing-masing?
Jawab :
Suami mendapat 1/2 (karena tidak punya
anak)
2 saudara seibu mendapat 1/3 (dua orang
atau lebih)
Ibu mendapat 1/6 (karena ada 2 saudara
seibu atau lebih)
Asal masalah (KPT) = 6
Perbandingannya 1/2 : 1/3 : 1/6 = 3 : 2
: 1
Jumlah bagian mereka = 3+2 +1=6
Suami = 1/2x6=3;3/6x24 ha= 12 ha
2 saudara seibu = 1/3x6=2;2/6x24 ha= = 8
ha
Masing-masing saudara seibu = 8 ha /2=4
ha
Ibu = 1/6x6=1;1/6x24 ha= 4 ha
Jumlah = 24 ha
Keterangan:
Dalam ilmu faraid, menambah angka
penyebut agar menjadi sama dengan pembilanganya disebut aul. Sedangkan
mengurangi angka penyebut agar menjadi sama dengan pembilangannya disebut rad.
Cara menghitung warisan dengan menjadikan asal masalah (KPT) menjadi aul
atau rad dapat ditanyakan kepada guru atau dengan mempelajari ilmu
faraid secara mendalam.
F.Perbandingan Hukum Adat Dan Hukum
Islam
Adat adalah aturan yang sudah biasa
dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala. Di suatu daerah tertentu dalam
menerapkan adat yang menyangkut tentang warisan, kaum laki-laki adalah yang
lebih berhak mendapat harta warisan.Tetapi sebaliknya di daerah lain,
perempuanlah yang lebih berhak untuk menjadi ahli waris. Oleh karena itu, adat
merupakan suatu kebiasaan yang sudah berjalan sejak zaman dahulu dan berlaku
secara turun-temurun.
Ahli waris menurut hukum adat adalah
mereka yang paling dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi
dasar dalam keluarga yang mewariskan. Mereka yang pertama-tama termasuk ahli
waris adalah semua anak yang meninggal.
Pembagian warisan menurut hukum adat
biasanya dilakukan atas dasar kesepakatan para ahli waris. Di Indanesia,
pembagian harta warisan berbeda dengan daerah lingkungan adat yang satu dengan
yang lain.
Sebab-sebab memusakai harta warisan
antara lain :
1. Keturunan
Di sini yang diutamakan adalah anak.
Namun demikian, meskipun anak perempuan ahli waris utama, ketentuan anak
berbeda antara daerah adat yang satu dengan daerah adat yang lain.
a.Daerah yang sifat kekeluargaannya
berdasarkan parental (ibu bapak), maka anak menjadi Ahli waris.
b.Daerah yang sifat kekeluargaannya
berdasarkan matriarkat (garis ibu) atau patriarkat (garis bapak)
maka anak sebagai ahli waris yang dibatasi.
Contoh: Di
Minangkabau anak tidak menjadi ahli waris dari bapaknya, sebab ia masuk ke
dalam keluarga ibunya. Sedangkan di Tapanuli, anak tidak dapat memperoleh harta
waris ibunya. Di Bali (patriarkat), anak laki-laki tcrtualah yang dapat mewarisi
seluruh harta warisan dengan dibebani kewajiban memelihara adik-adiknya. Di
Batak
sering terjadi yang sebaliknya, yaitu
anak laki-laki termuda yang mewarisi seluruh harta orang tuanya.
2. Perkawinan
Hukum waris bag] istri yang ditinggal
mati suami atau sebaliknya berbeda antara daerah hukum adat yang satu dengan
yang lain. Di Minangkabau, suami yang ditinggal mati istri tidak menerima
warisan dari istrinya itu, karena ia dianggap orang asing. Tetapi, di Sumatera
Selatan hubungan waris dengan orang tua dan kerabatnya sendiri terputus.
3. Adapsi
Menurut hukum adat, anak angkat
memperoleh harta warisan seperti anak kandung sendiri. Tetapi, kadang-kadang ia
dianggap sebagai anak asing oleh keluarga si mayat. Jika anak yang diadapsi itu
adalah keponakannya sendiri, ia menjadi ahli waris terhadap orang tua yang
sebenarnya. Tetapi, di Sumatera Selatan hubungan waris dengan orang tua dan
kerabatnya sendiri terputus.
4. Masyarakat daerah
Jika orang yang meninggal dunia tidak
mempunyai ahli waris sama sekali, harta peninggalannya jatuh kepada masyarakat
daerah tempat ia meninggal. Dengan sedikit keterangan di atas, dapat diketahui
bahwa pembagian harta warisan secara adat tidak sama antara daerah hukum adat
yang satu dengan daerah hukum adat yang lain. Sedangkan pembagian warisan
menurut Islam seragam di mana-mana.
G.Hikmah Hukum Warisan Dalam Islam
Allah menurunkan AlQur’an yang berisi
aturan-aturan untuk kepentingan manusia dan bukan untuk kepentingan Allah.
Begitu pula dalam soal mawaris, keuntungan atau hikmah menerapkan mawaris ini
juga untuk manusia. Hikmah melaksanakan mawaris antara lain sebagai berikut.
1.Untuk menunjukkan ketaatan kita kepada
Allah. Kita wajib taat kepada semua perintah Allah, termasuk dalam hal mawaris.
Dengan menerapkan mawaris ini berarti kita taat kepada Allah Karena ketaatan
itu, maka melaksanakan mawaris dinilai ibadah.
2.Untuk menegakkan keadilan. Dengan
mcnerapkan mawaris, berarti kita menegakkan keadilan. Adil di dalam Islam tidak
sama dengan sama rata dan sama rasa. Banyak dan scdikitnya bagian ahli waris
itu disesuaikan dengan tanggung jawabnya dalam hal menanggung natkah dan
kedckatan kekerabatannya terhadap si mayat.
3. Untuk tetap
mengharmoniskan hubungan antar kerabat
Jika semua ahli waris menyadari aturan Allah
ini, dengan pembagian warisan menggunakan hukum Allah akan membuat hubungan
mereka akan tetap harmonis. Namun, jika tidak menggunakan hukum mawaris ini,
kemungkinan akan timbul monopoli. Akibatnya, perpecahan di antara kerabat itu
tidak dapat dihindari.
4.Untuk lebih menyejahterakan keluarga
yang ditinggal. Dengan menggunakan hukum waris Islam, pembagian anak lebih
besar daripada keluarga yang lebih jauh. Ini dimaksudkan agar keturunan yang
ditinggalkan itu tidak hidup dalam kesengsaraan. Dengan tidak menggunakan hukum
waris Islam, bisa terjadi anak sendiri tidak mendapatkan bagian harta pusaka,
sedangkan saudara yang lebih jauh malah memperoleh banyak.
5.Untuk kemaslahatan masyarakat. Dengan
menerapkan hukum waris Islam, masyarakat kita akan tenang. Jika tidak dibagi
menurut aturan ini, kemun kinan terjadi di masyrakat Misalnya, anak atau
saudara dekatnya mistinya memperoleh bagian ternyata tidak. Masyarakat akan
bergejolak lantaran bersimpati kepada akhli waris dekat yang mestinya mendapat
bagian itu
6.Mengangkat martabat dan hak kaum
wanita sebagai ahli waris.
2.Ilmu faraid (mawaris) adalah ilmu yang
menguraikan tata cara pembagian harta warisan sesuai dengan ajaran Islam.
Rasulullah saw. menyuruh mempelajari ilmu faraid kepada umatnya, mengajarkannya
pada orang lain, dan mengamalkannya.
3.Hal-hal yang perlu diketahui tentang
ilmu faraid adalah dua masalah pokok tcntang ketentuan mawaris, yaitu
:
a.sebab-sebab mcmperoleh harta warisan,
yaitu hubungan kekeluargaan, perkawinan, wala, dan hubungan seagama, dan
b.sebab-sebab tidak bcrhak memperoleh
harta warisan, yaitu budak, pembunuh, murtad, dan kafir.
4.Pandangan ulama mengenai harta
peninggalan atau waris meliputi semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh si
mayat, baik harta benda maupun bukan.
5.Penggunaan harta benda sebelum
diwariskan dikeluarkan untuk:
a.biaya perawatan waktu sakit,
b.biaya penyelenggaraan jenazah,
c.membayar utang,
d.melaksanakan wasiat, dan
e.membayar zakat.
6.Ahli waris adalah orang-orang yang
mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan orang yang meninggal.
7.Untuk menghitung dan menetapkan
penerimaan ahli waris dalam pembagian harta warisan, dapat dilakukan dengan
melalui dua sistem perhitungan, yaitu dengan sistem asal masalah dan dengan
sistem perbandirigan.
8.Hikmah warisan dalam Islam antara lain
sebagai berikut.
a.Dapat mengikat persaudaraan semua ahli
waris.
b.Terhindar dari sifat serakah.
c.Terhindari dari makan-makanan dengan
jalan yang tidak sah.
d.Dapat mengetahui urutan-urutan ahli
waris yang berhak menerima harta warisan.
Dikutip dari : http://belajarpai09.blogspot.com/2012/01/mawaris.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar