Tentang
Zakat dalam Islam
1. Pengertian
Zakat
Istilah zakat berasal
dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu
keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/kadar harta tertentu yang harus
dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang
berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Jadii seorang muslim yang
telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan
waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya.
Oleh sebab
itu Hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang)
bagi oarang yang mampu.
Adapun Tujuan zakat
adalah sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ
سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة: ١٠٣)
Artinya :
Ambillah zakat dari
harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka.
Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Jadi tujuan Allah memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat
adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci. Karena kalau tidak
dibayarkan zakatnya, harta yang dimiliki
menjadi kotor dan haram karena tercampur hak orang lain yang dititipkan
kepada orang yang berhak mengeluarkan zakat.
Allah berfirman dalam
surah az-Zariyat ( Q.S. 51 ) ayat 19 :
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ
لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak
meminta. (Q.S. Az-Zariyat:
2. Macam-macam Zakat
Zakat dapat
dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga
disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan
harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan
dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada
bulan Syawal
b. Zakat Maal
Zakat Maal juga disebut
zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk
diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya)
dan dalam jangka waktu tertentu.
Penjelasan rinci
mengenai Zakat Fitrah akan dibahas pada bab berikutnya.
Dibawah ini kami
jelasan kedua macam zakat tersebut:
a. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan
salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang
yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi
siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi,
semuanya harus membayar zakat fitrah.
Mengapa disebut Zakat
Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk
mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
Ketentuan bagi orang
yang wajib membayar zakat fitrah (Muzaki) adalah :
a. Orang tersebut beragama Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada Hari Raya
Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c. Orang tersebut pada waktu itu mampu
menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung
jawab orang lain
Untuk lebih jelasnya
kita perhatikan hadis dari Rasulullah berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا
كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌ وَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَ
الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبوداودوابن ماجه)
Artinya :
Rasulullah saw.
mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal
yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin.
Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima ,
dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu
merupakan salah satu dari sedekah (Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas )
Sekarang kita pelajari
apakah yang dapat kita berikan dalam
zakat fitrah ini?
Berikut hadis Rasulullah
mengenai hal ini :
عَنِ ابْنِ عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى
النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ
ذَكِرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخا رى ومسلم)
Artinya :
Dari Ibnu Umar
bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada
semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau
perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635)
Jadi jelaslah bagi kita
dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat
fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah
tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di
Paupua dan lain-lain.
Kemudian banyaknya yang
harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 Liter atau sekitar 2,5 Kg dan
hanya diberikan dalam setahun sekali.
Melihat ketentuan yang
harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan
seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan uang atau
yang lainnya.
b. Zakat Maal
Zakat Maal memang berbeda dengan zakat fitrah. Zakat
fitrah hanya diberikan dalam setahun sekali yaitu sebelum salat Idul fitri dan
dengan jumlah yang sama setiap jiwanya yaitu 2,5 kg atau 3,1 liter beras
(makanan pokok) tetapi ketentuan zakat maal berbeda-beda jumlahnya, antara satu
benda dengan benda yang lainnya.
Zakat maal yaitu
kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada
yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka
waktu tertentu.
Dalam hadits Rasulullah
menjelaskan sebagai berikut :
اِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَ
اَغْنِيَاءِاْلْمُسْلِمِيْنَ فِيْ اَمْوَالِهِمْ يَقُوْ لُ الَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءهُمْ
وَلَمْ يَجْهَدُ الْفُقَرَاءُاِذَاجَائُوْااوْغُرُوْااِلاَّبِمَا يَصْنَعُ اَغْنِيَا
ئُوْ هُمْ اِلاَّوَاِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمُ حِسَا بًا شَدِيْدًاوِيُعَذِّبُهُمْ
عَذَابًااَلِيْمًا (رواه الطبراني)
Artinya :
Sesungguhnya Allah
mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang
miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah menderita menghadapi
kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali perbuatan golongan orang kaya.
Ingatkan Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka
dengan pedih ( Hadis Riwayat at-Tabrani )
Sekarang perhatikan firman Allah swt. berikut, yang
termuat dalam al-Quran surat at-Taubah/9 : ayat 103.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا ...(التوبة: ١٠٣)
Artinya :
Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, untuk
membersihkan dan mensucikan mereka ( Q.S at.Taubah/9 : Ayat 103 )
Allah hanya mewajibkan kepada kaum muslim
yang kaya saja untuk melaksanakan zakat maal itu, hal ini menunjukkan bahwa
ketentuan agama Islam tidak memberatkan bagi umat Islam yang kurang mampu.
Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk
membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin
diantara umat Islam.
Allah berfirman dalam
surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ
لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak
meminta.
Ketentuan-Ketentuan
Zakat Maal
Dari pengertian zakat
maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk
memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya)
dan dalam jangka waktu tertentu, Hal diatas menimbulkan pertanyaan, apakah
setiap umat islam wajib mengeluarkan zakat maal ini? Apakah setiap harta yang
kita miliki harus dizakati? Apakah yang dimaksud dengan ukuran banyaknya
harta/nisab itu? Apakah yang dimaksud dengan jangka waktu tertentu/haul itu?
Adapaun harta benda yag wajib dizakati
adalah :
1) Binatang
ternak ( zakat An’am )
Binatang ternak yang
wajib dizakati adalah :
a) Unta
Jumlah peling sedikit yang harus dizakati bagi
yang memiliki unta adalah 5 unta dan kelipatannya dengan zakat seekor kambing
dan kelipatannya.
b) Sapi/Kerbau
Jumlah minimal
seseorang wajib mengeluarkan zakat sapi/kerbau yang kepemilikannya lebih
dari 1 tahun adalah 30 sapi, maka wajib mengeluarkan zakat 1 ekor
sapi/kerbau usia 1 tahun.
c)
Kambing/domba
Jumlah minimal
kepemilikan kambing yang harus dizakati adalah 40 ekor dengan zakat 1
ekor kambing dengan usia 2 tahun lebih atau domba dengan usia 1.
d) Unggas
Untuk ketentuan
zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga
emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00.
Apabila
seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp.
6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5 % dari
total keuntungan selama 1 tahun.
Contoh :
Pak Irfan
memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan
rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi
total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah
Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000
2) Emas dan perak (zakat nuqud)
Apabila kita
memiliki emas yang dipakai untuk perhiasan sebagian besar ulama
berpendapat tidaklah dizakati, emas yang dimaksud disini adalah emas yang
disimpan untuk kekayaan maka wajib dikeluarkan. Adapun zakat yang harus
dikeluarkan adalah 2,5 %. Nisab barang mewah ini sebesar 93,6 gram.
Contoh : Ibu
Siti Khotijah memiliki emas untuk simpanan seberat 250 gr dan dimiliki lebih
dari 1 tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 250 grm X 2,5 % = 6,25
grm
3) Harta perniagaan/perusahaan/perdagangan ( Zakat Tijarah)
Nisab harta
dagangan ini disamakan dengan kekayaan emas seberat 93,6 grm, apabila seseorang
dalam berdagang selama satu tahun keuntungannya minimal seharga emas 93,6
gram maka berdagang apapun seseorang telah wajib mengeluarkan 2,5 %
4) Hasil pertanian dan perkebunan ( zakat Zira’ah)
Zakat hasil
pertanian dan perkebunan ini apabila hasilnya minimal seharga emas 93,6 gram,
Apabila hasilnya lebih dari itu maka petani wajib zakat dengan ketentuan.
·
Apabila pertanian airnya alami (tadah hujan ) atau sumber yang
didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 20 %.
·
Apabila pertanian atau perkebunan irigáisi dan ada pengeluaran biaya untuk
mendapatkan air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan adalan 5 %
5) Barang Temuan ( Zakat Rikaz)
Yang dimaksud
barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam
peninggalan orang-orang terdahulu. adapun jumlah nisabnya seharga emas
93,6 gram
Bagi seseorang
yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 %
dari nilai emas tersebut..
Contoh : Pak
Arman menemukan arca mini emas seberat 2 ons, maka zakat yang harus
dkeluarkan adalah 2 x 20 %= 40 gram.
Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya
sama dengan emas yaitu 20 %.
Siapa sajakah
yang berhak menerima zakat ?
Yang berhak
menerima zakat tergolong menjadi 8 golongan/kelompok, seperti yang yang
difirmankan Allah dalam surat at- Taubah ( Q.S.: 9 )ayat 60:
اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَكِيْنِ
وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ
اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة: ٦٠)
Artinya :
Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat,
yang dilunakkan hatinya ( muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk
membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha
Bijaksana.
Penjelasan dari
ayat diatas yang menyebutkan tentang orang yang berhak menerima zakat diatas,
dapat dirinci sebagai berikut :
1) Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda
dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
2) Miskin adalah orang yang memiliki harta
tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
3) Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan
dan pembagian zakat
4) Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena
baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
5) Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan
untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
6) Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak
sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7) Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah
sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.
8) Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam
perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan
Itulah gambaran dari zakat. Denagn memahami ruang lingkup zaka, mudah-mudahan
dapat memperkuat keimanan kita untuk berzakat.
Demikian artikel
tentang zakat dalam Islam. Semoga artikel zakat dalam islam ini dapat
menjadi tambahan wawasan bagi Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar